Selasa, 26 Maret 2013

Ringkasan Biografi Empat Imam Mazhab KOMPLIT.



Imam Abu Hanifah [80H/699M- 150H/767M]

Imam Abu Hanifah atau nama sebenarnya Numan bin Tsabit bin Zhuthi' lahir pada
tahun 80H/699M di Kufah, Iraq, sebuah bandar yang sudah sememangnya terkenal
sebagai pusat ilmu Islam pada ketika itu. Ianya diasaskan oleh 'Abdullah ibn Mas'ud
radhiallahu 'anh (32H/652M), seorang sahabat zaman Rasulullah shallahu 'alaihi
wasallam. Ayahnya seorang pedagang besar, sempat hidup bersama 'Ali bin Abi Thalib
radhiallahu 'anh. Imam Abu Hanifah sekali-sekala ikut serta dalam urusniaga ayahnya
akan tetapi minatnya yang lebih besar ialah ke arah membaca dan menghafal
Al-Quran.

Imam Abu Hanifah pada satu hari telah berjumpa dengan seorang tokoh agama yang
masyhur pada ketika itu bernama as-Sya'bi. Melihatkan kepintaran dan kecerdasan
luar biasa yang terpendam dalam Imam Abu Hanifah, as-Sya'bi menasihatkan beliau
agar lebih banyak mencurahkan usaha ke dalam bidang ilmu-ilmu Islam. Dengan
nasihat dan dorongan as-Sya'bi, Imam Abu Hanifah mula menceburkan diri secara
khusus mempelajari ilmu-ilmu Islam.

Imam Abu Hanifah mula belajar dengan mendalami ilmu-ilmu qiraat, ilmu bahasa Arab
ilmu kalam dan lain-lain. Akan tetapi bidang ilmu yang paling diminatinya ialah ilmu
hadith dan fiqh. Beliau banyak meluangkan masa dan tenaga untuk mendalaminya.
Imam Abu Hanifah meneruskan pembelajarannya dengan bergurukan kepada
as-Sya'bi dan beberapa tokoh ilmuan lain di Kufah. Menurut riwayat, jumlah gurunya di
Kufah sahaja berjumlah 93 orang.

Beliau kemudiannya berhijrah ke bandar Basrah di Iraq, untuk berguru bersama
Hammad bin Abi Sulaiman, Qatadah dan Shu'bah. Setelah sekian lama berguru dengan
Shu'bah yang pada ketika itu terkenal sebagai Amir al-Mu'minin fi Hadith (pemimpin
umat dalam bidang hadith), beliau diizinkan gurunya untuk mula mengajar hadith
kepada orang ramai. Berkata Shu'bah:
"Sebagaimana aku ketahui dengan pasti akan kesinaran cahaya matahari, aku juga
ketahui dengan pasti bahawa ilmu dan Abu Hanifah adalah sepasangan bersama."

Imam Abu Hanifah tidak hanya berpuas hati dengan pembelajarannya di Kufah dan
Basrah di Iraq. Beliau kemudiannya turun ke Makkah dan Madinah untuk menuntut
ilmu lagi. Di sana beliau duduk berguru kepada 'Atha' bin Abi Rabah. Kemudiannya
Imam Abu Hanifah duduk pula bersama Ikrimah, seorang tokoh besar agama di
Makkah yang juga merupakan anak murid kepada 'Abdullah ibn 'Abbas, 'Ali bin Abi
Thalib ra, Abu Hurairah ra dan 'Abdullah ibn 'Umar radhiallahu 'anhum. Kehandalan
Imam Abu Hanifah dalam ilmu-ilmu hadith dan fiqh diiktiraf oleh Ikrimah sehingga
beliau kemudiannya membenarkan Imam Abu Hanifah menjadi guru kepada penduduk
Makkah.

Imam Abu Hanifah kemudiannya meneruskan pengajiannya di Madinah bersama Baqir
dan Ja'afar as-Shadiq. Kemudiannya beliau duduk bersebelahan dengan Imam Malik
bin Anas, tokoh besar kota Madinah ketika itu. Walaupun Imam Abu Hanifah 13 tahun
lebih tua daripada Imam Malik, ini tidak menghalangnya untuk turut serta belajar.
Apabila guru kesayanganya Hammad meninggal dunia di Basrah pada tahun
120H/738M, Imam Abu Hanifah telah diminta untuk mengganti kedudukan Hammad
sebagai guru dan sekaligus tokoh agama di Basrah. Melihatkan tiada siapa lain yang
akan meneruskan perjuangan Hammad, Imam Abu Hanifah bersetuju kepada jawatan
tersebut.

Mulai di sinilah Imam Abu Hanifah mengajar dan menjadi tokoh besar terbaru dunia
Islam. Orang ramai dari serata pelusuk dunia Islam datang untuk belajar bersamanya.
Di samping mengajar, Imam Abu Hanifah adalah juga seorang pedagang dan beliau
amat bijak dalam mengadili antara dua tanggungjawabnya ini sebagaimana
diterangkan anak muridnya al-Fudail ibn 'Iyyadh:
"Adalah Imam Abu Hanifah seorang ahli hukum, terkenal dalam bidang fiqh, banyak
kekayaan, suka mengeluarkan harta untuk sesiapa yang memerlukannya, seorang
yang sangat sabar dalam pembelajaran baik malam atau siang hari, banyak beribadat
pada malam hari, banyak berdiam diri, sedikit berbicara terkecuali apabila datang
kepadanya sesuatu masalah agama, amat pandai menunjuki manusia kepada
kebenaran dan tidak mahu menerima pemberian penguasa."

Pada zaman pemerintahan Abbasid, Khalifah al-Mansur telah beberapa kali meminta
beliau menjawat kedudukan Qadhi kerajaan. Imam Abu Hanifah berkeras menolak
tawaran itu. Jawapan Abu Hanifah membuatkan al-Mansur marah lalu dia menghantar
Imam Abu Hanifah ke penjara. Akan tetapi tekanan daripada orang ramai
menyebabkan al-Mansur terpaksa membenarkan Imam Abu Hanifah meneruskan
pengajarannya walaupun daripada dalam penjara. Apabila orang ramai mula
mengerumuni penjara untuk belajar bersama Imam Abu Hanifah,al-Mansur merasakan
kedudukannya mula tergugat. Al-Mansur merasakan Imam Abu Hanifah perlu
ditamatkan hayatnya sebelum terlambat.

Akhirnya Imam Abu Hanifah meninggal dunia pada bulan Rejab 150H/767M (ketika
berusia 68 tahun), yakni ketika berada di dalampenjara disebabkan termakan
makanan yang diracuni orang. Dalam riwayat lain disebutkan bahawa beliau dipukul
dalam penjara sehingga mati. Kematian tokoh ilmuan Islam ini amat dirasai oleh dunia
Islam. Solat jenazahnya dilangsungkan 6 kali, setiapnya didirikan oleh hampir 50,000
orang jamaah. Abu Hanifah mempunyai beberapa orang murid yang ketokohan
mereka membolehkan ajarannya diteruskan kepada masyarakat. Antara anak-anak
murid Imam Abu Hanifah yang ulung ialah Zufar (158H/775M), Abu Yusuf (182H/798M)
dan Muhammad bin Hasan as-Syaibani(189H/805M).


Imam Malik bin Anas [93H/711M - 179H/796M]

Imam Malik bin Anas lahir di Madinah pada tahun 93H/711M. Beliau dilahirkan di dalam
sebuah kota yang merupakan tempat tumbuhnya Islam dan berkumpulnya generasi
yang telah dididik oleh para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, radhiallahu
'anhum. Sejarah keluarganya juga ada hubungkait dengan ilmu Islam, dengan
datuknya sendiri adalah seorang perawi dan penghafal hadith yang terkemuka.
Pakciknya juga, Abu Suhail Nafi' adalah seorang tokoh hadith kota Madinah pada ketika
itu dan dengan beliaulah Malik bin Anas mula mendalami ilmu-ilmu agama, khususnya
hadith. Abu Suhail Nafi' ialah seorang tabi'in yang sempat menghafal hadith
daripada'Abdullah ibn 'Umar, 'Aisyah binti Abu Bakar, Ummu Salamah, Abu Hurairah
dan Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu 'anhum.

Selain Nafi', Imam Malik bin Anas juga duduk berguru dengan Jaafar as-Shadiq, cucu
kepada al-Hassan, cucu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Imam Malik
juga duduk belajar di Masjid Nabawi, Madinah dan berguru dengan Muhammad Yahya
al-Ansari, Abu Hazim Salmah ad-Dinar, Yahya bin Saad dan Hishambin 'Urwah. Mereka
ini semua ialah anak murid kepada para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Suasana kehidupan Imam Malik bin Anas di Madinah yang ketika itu dipenuhi dengan
para tabi'in amatlah menguntungkannya. Para tabi'in ini adalah mereka yang sempat
hidup bersama sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka
sempat belajar, mendengar hadith dan mengamalkan perbuatan para sahabat secara
terus. Inilah antara sebab kenapa Imam Malik bin Anas tidak pernah meninggalkan
Madinah kecuali apabila pergi menunaikan ibadat hajinya.

Imam Malik bin Anas kemudiannya mengambil alih peranan sebagai tokoh agama di
Masjid Nabawi, Madinah. Ajarannya menarik sejumlah orang ramai daripada pelbagai
daerah dunia Islam. Beliau juga bertindak sebagai Mufti Kota Madinah pada ketika itu.
Imam Malik juga ialah antara tokoh yang terawal dalam mengumpul dan membukukan
hadith-hadith Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam kitabnya al-Muwattha'.
Kitabnya ini menjadi hafalan dan rujukan orang ramai sehinggakan ia pernah
dikatakan oleh Imam as-Syafi'e sebagai:
"Tidak wujud sebuah buku di bumi yang paling hampir kepada al-Quran melainkan
kitab Imam Malik ini."

Antara tokoh besar yang duduk belajar bersama Imam Malik ialah Imam Abu Hanifah
dari Kufah, Iraq. Selain itu diriwayatkan juga bahawa sebanyak 1,300 tokoh-tokoh lain
yang duduk bersama menuntut ilmu bersama Imam Malik di Masjid Nabawi. Antaranya
termasuklah Muhammad bin Idris, yang kemudiannya terkenal dengan gelaran Imam
as-Syafi'e. Ketinggian ilmu Imam Malik bin Anas pernah diungkap oleh Imam Ahmad
bin Hanbal sebagai:
"Imam Malik adalah penghulu daripara penghulu ahli ilmu dan beliau pula seorang
imam dalam bidang hadith dan fiqh. Siapakah gerangan yang dapat menyerupai Imam
Malik?"

Imam Malik pernah dihukum oleh gabenor Kota Madinah pada tahun 147H/764M
kerana telah mengeluarkan fatwa bahawa hukum thalaq yang cuba dilaksanakan oleh
kerajaan Abbasid sebagai tidak sah. Kerajaan Abbasid ketika itu telah membuat fatwa
sendiri bahawa semua penduduk perlu taat kepada pemimpin dan barangsiapa yang
enggan akan terjatuh thalaq ke atas isterinya. Memandangkan rakyat yang lebih
taatkan ulama' daripada pemimpin, pemerintah Abbasid telah memaksa Imam Malik
untuk mengesahkan fatwa mereka. Imam Malik enggan, malah mengeluarkan fatwa
menyatakan bahawa thalaq sedemikian tidak sah (tidak jatuh thalaqnya). Imam Malik
ditangkap dan dipukul oleh gabenor Madinah sehingga tulang bahunya patah dan
terkeluar daripada kedudukan asalnya. Kecederaan ini amatlah berat sehinggakan
beliau tidak lagi dapat bersolat dengan memegang kedua tangannya di dada, lalu
dibiarkan sahaja terkulai di tepi badannya.

Imam Malik kemudiannya dibebaskan dari penjara dan beliau terus kembali mengajar
di Madinah sehinggalah beliau meninggal dunia pada 11 Rabiul-Awwal, tahun
179H/796M, ketika berusia 86 tahun (Hijriah). Di antara anak-anak murid beliau yang
masyhur ialah 'Abdarrahman bin al-Qasim al-Tasyri (191H/807M), Ibn Wahhab Abu
Muhammad al-Masri (199H/815M) dan Yahya bin Yahya al-Masmudi (234H/849M).


Imam Muhammad bin Idris as-Syafi'e [150H/767M - 204H/820M]
Imam as-Syafi'e lahir di Gaza, Palestin pada tahun 150H/767M. Nama sebenarnya
ialah Muhammad bin Idris as-Syafi'e. Beliau mempunyai pertalian darah Quraisy dan
hidup tanpa sempat melihat ayahnya. Pada umur 10 tahun ibunya membawanya ke
Makkah untuk menunaikan ibadah Haji dan selepas itu beliau tetap berada di sana
untuk menuntut ilmu. Di Makkah Imam as-Syafi'e memulakan perguruannya dengan
Muslim bin Khalid al-Zanji, yakni mufti Kota Makkah ketika itu.

Kitab ilmu yang paling terkemuka pada ketika itu ialah al-Muwattha' karangan Imam
Malik bin Anas, dan Imam as-Syafi'e dalam usia 15 tahun telah pun menghafal
keseluruhan kitab tersebut. Imam as-Syafi'e kemudiannya berhijrah ke Madinah untuk
berguru pula dengan penulis kitab itu sendiri, yakni Imam Malik bin Anas. Ketika itu
Imam as-Syafi'e baru berumur 20 tahun dan beliau terus duduk bersama Imam Malik
sehinggalah kewafatannya pada tahun 179H/796M. Ketokohan Imam as-Syafi'e
sebagai murid terpintar Imam Malik bin Anas mulai diiktiraf ramai. Imam as-Syafi'e
mengambil alih sebentar kedudukan Imam Malik bin Anas sebagai guru di Masjid
Nabawi di Madinah sehinggalah beliau ditawarkan satu kedudukan jawatan oleh
Gabenor Yaman. Jawatan Imam as-Syafi'e di Negeri Yaman tidak lama kerana beliau
telah difitnah sebagai pengikut mazhab Syi'ah. Selain itu pelbagai konspirasi lain
dijatuhkan ke atasnya sehinggalah beliau dirantai dan dihantar ke penjara di Baghdad,
yakni pusat pemerintahan Dinasti Abbasid ketika itu.

Imam as-Syafi'e dibawa menghadap kepada Khalifah Harun ar-Rashid dan beliau
berjaya membuktikan kebenaran dirinya. Kehandalan serta kecekapan Imam
as-Syafi'e membela dirinya dengan pelbagai hujjah agama menyebabkan Harun
ar-Rashid tertarik kepadanya. Imam as-Syafi'e dibebaskan dan dibiarkan bermastautin
di Baghdad. Di sini Imam as-Syafi'e telah berkenalan dengan anak murid Imam Abu
Hanifah dan duduk berguru bersama mereka, terutamanya Muhammad bin al-Hasan
as-Syaibani. Suasana ini memberikan kelebihan yang penting bagi Imam as-Syafi'e,
iaitu beliau berkesempatan untuk belajar dan membanding antara dua ajaran Islam,
yakni ajaran Imam Malik bin Anas dan ajaran Imam Abu Hanifah.

Pada tahun 188H/804M, Imam as-Syafi'e berhijrah pula ke Mesir. Sebelum itu beliau
singgah sebentar di Makkah dan di sana beliau diberi penghormatan dan dipelawa
memberi kelas pengajian agama. Imam as-Syafi'e kini mula diiktiraf sebagai seorang
imam dan beliau banyak meluahkan usaha untuk cuba menutup jurang perbezaan di
antara ajaran Imam Malik bin Anas dan Imam Abu Hanifah. Usahanya ini tidak
disambut baik oleh para penduduk Makkah kerana kebiasaan mereka adalah kepada
ajaran Imam Malik bin Anas.

Pada tahun 194H/810M, Imam as-Syafi'e kembali semula ke Baghdad dan beliau
dipelawa untuk memegang jawatan Qadhi bagi Dinasti Abbasid. Beliau menolak dan
hanya singgah selama 4 tahun di Baghdad. Imam as-Syafi'e kemudian kembali ke
Mesir dan memusatkan ajarannya di sana pula. Daud bin 'Ali pernah ditanya akan
kelebihan Imam as-Syafi'e berbanding tokoh-tokoh lain pada ketika itu, maka beliau
menjawab:
"As-Syafi'e mempunyai beberapa keutamaan, berkumpul padanya apa yang tidak
terkumpul pada orang lain. Beliau seorang bangsawan, beliau mempunyai agama dan
i'tiqad yang sebenar, seorang yang sangat murah hati, mengetahui hadith sahih dan
hadith dhaif, nasikh, mansukh, menghafal al-Quran dan hadith, perjalanan hidup para
Khulafa' ar-Rashidin dan amat pandai pula mengarang."

Dalam usahanya untuk cuba menutup jurang perbezaan antara ajaran Imam Malik bin
Anas dan Imam Abu Hanifah, Imam as-Syafi'e menghadapi banyak tentangan daripada
para pengikut Mazhab Maliki yang amat taksub kepada guru mereka. Pada satu malam,
dalam perjalanan balik ke rumah dari kuliah Maghribnya di Mesir, Imam as-Syafi'e
telah diserang dan dipukul orang sehingga menyebabkan kematiannya. Pada ketika itu
Imam as-Syafi'e juga sedang menghadapi penyakit buasir yang agak serius.

Imam as-Syafi'e meninggal dunia pada 29 Rejab tahun 204H/820M di Mesir ketika
berumur 54 tahun (Hijriah). Beliau meninggalkan kepada dunia Islam sebuah kitab
yang paling agung dalam bidang usul fiqh berjudul ar-Risalah. Kitab ini adalah yang
terawal dalam menyatakan kaedah-kaedah mengeluarkan hukum daripada sesebuah
nas al-Qur'an dan as-Sunnah. Selain itu Imam as-Syafi'e juga meninggalkan kitab
fiqhnya yang termasyhur berjudul al-Umm. Ajaran Imam as-Syafi'e diteruskan oleh
beberapa anak muridnya yang utama seperti Abu Yaaqub al-Buwayti (231H/846M),
Rabi' bin Sulaiman al-Marali (270H/884M) dan Abu Ibrahim bin Yahya al-Muzani
(274H/888M).


Imam Ahmad bin Hanbal [164H/781M - 241H/856M]

Imam Abu 'Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal dilahirkan di Baghdad, Iraq,
pada tahun 164H/781M. Ayahnya seorang mujahid Islam dan meninggal dunia pada
umur muda, iaitu 30 tahun. Ahmad kemudiannya dibesarkan oleh ibunya Saifiyah binti
Maimunah. Imam Ahmad bin Hanbal menghafal al-Qur'an sejak kecil dan pada
umurnya 16 tahun beliau sudah menjadi penghafal hadith yang terkenal. Imam Ahmad
bin Hanbal meneruskan pengajian hadithnya dengan sekian ramai guru dan beliau
pada akhir hayatnya dijangkakan telah menghafal lebih daripada sejuta hadith
termasuk barisan perawinya.

Pada tahun 189H/805M Imam Ahmad bin Hanbal berhijrah ke Basrah dan tidak lama
kemudian ke Makkah dan Madinah untuk menuntut ilmu. Di sana beliau sempat duduk
berguru dengan Imam as-Syafi'e. Sebelum itu guru-gurunya yang masyhur ialah Abu
Yusuf, Husain ibn Abi Hazim al-Washithi, 'Umar ibn 'Abdullah ibn Khalid, 'Abdurrahman
ibn Mahdi dan Abu Bakar ibn 'Iyasy. Pada tahun 198H Imam Ahmad bin Hanbal ke
negeri Yaman pula untuk berguru dengan 'Abdurrazzaq ibn Humam, seorang ahli
hadith yang besar ketika itu, terkenal dengan kitabnya yang berjudul al-Musannaf.
Dalam perjalanannya ini Imam Ahmad mula menulis hadith-hadith yang dihafalnya
setelah sekian lama.

Imam Ahmad bin Hanbal kembali semula ke Baghdad dan mula mengajar.
Kehebatannya sebagai seorang ahli hadith dan pakar fiqh menarik perhatian orang
ramai dan mereka mula mengerumuninya untuk belajar bersama. Antara anak
muridnya yang kemudian berjaya menjadi tokoh hadith terkenal ialah al-Bukhari,
Muslim dan Abu Daud. al-Qasim ibn Salam pernah berkata:
"Ahmad bin Hanbal adalah orang yang paling ahli dalam bidang hukum dan aku tidak
melihat ada orang yang lebih mengetahui tentang as-Sunnah selain beliau. Beliau tidak
pernah bersenda gurau, selalu berdiam diri, tidak memperkatakan apa-apa selain
ilmu."

Imam Ahmad bin Hanbal pernah hidup di dalam penjara kerana kekerasannya
menentang Mazhab Mu'tazilah yang diterima oleh pemerintah Abbasid ketika itu.
Mereka (pemerintah) memaksa Imam Ahmad mengesahkan mazhab baru tersebut.
Imam Ahmad enggan dan ini menyebabkan beliau dirotan di dalam penjara sehingga
tidak sedarkan diri.

Akibat ketegasan Imam Ahmad bin Hanbal serta tekanan daripada para orang ramai
akhirnya menyebabkan pihak pemerintah Abbasid telah terpaksa membebaskan beliau
dari penjara. Imam Ahmad kemudiannya meneruskan pengajarannya kepada orang
ramai sehinggalah kematiannya pada tahun 241H/856M, ketika berusia 77 tahun
Hijriah.

Imam Ahmad bin Hanbal meninggalkan kepada dunia Islam kitab hadithnya
yang terkenal iaitu "al-Musnad" yang mengandungi lebih kurang 30,000 hadith
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan atsar para sahabat radhiallahu 'anhum. Dua
orang anaknya yang utama meneruskan perjuangan ayah mereka, iaitu 'Abdullah bin
Ahmad dan Shaleh bin Ahmad.


 Sumber : http://Gigih-xp.blogspot.com/

KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA


A.    Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
B.     Klasifikasi Tenaga Kerja
1.      Berdasarkan Penduduknya
Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
Bukan tenaga kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
2.      Berdasarkan batas kerja
  • Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
  • Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah:
  1. anak sekolah dan mahasiswa
  2. para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan
  3. para penganggur sukarela
3.      Berdasarkan kualitasnya
  • Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
  • Tenaga kerja terampil
Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
  • Tenaga kerja tidak terdidik
Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.
C.    Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
  • Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan denganmelihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
  • Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
  • Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
  • Pengangguran
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak. Pengangguran di bagi menjadi 2 yaitu :
1.      Pengangguran Penuh                       :  Penduduk yang tidak bekerja sama sekali
2.      Pengangguran tidak penuh                : Penduduk yang bekerja tapi masa kerjanya <35 jam per minggu.
a.       Jenis Pengangguran Berdasarkan Penyebabnya
1)      Pengangguran Konjungtor
            Pengangguran Konjungtor ( cyclical unemployment ) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan – perubahan dalam tingkat kegiatan perekonomian.
2)      Pengangguran Struktural
            Pengangguran Struktural merupakan pengangguran yang diakibatkan karena pergantian struktur.
3)      Pengangguran Friksional
            Pengangguran Friksional adalah pengangguran yang disebabkan karena kesulitan temporer. Pengangguran ini bersifat sementara dan terjadi karena adanya kesengajaan antara pencari kerja dan lowongan kerja.
4)      Pengangguran musiman.
            Pengangguran musiman adalah pengangguran yang disebabkan karena pergantian musim.
5)      Pengangguran teknologi
            Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi karena adanya perubahan tenaga manusia menjadi tenaga mesin.
6)      Pengangguran Voluntary
            Pengangguran Voluntary adalah pengangguran yang terjadi karena ada orang yang sebenarnya masih dapat bekerja , namun dengan sukarela ia berhenti bekerja. 
b.      Jenis Pengangguran Berdasarkan Sifatnya
1)      Pengangguran Terbuka
                        Pengangguran terbuka adalah angkatan kerja yang benar – benar tidak mempunyai pekerjaan.
2)      Setengah Menganggur
                          Setengah menganggur adalah angkatan kerja yang bekerja di bawah jam kerja normal.
3)      Pengangguran Terselubung 
                        Pengangguran terselubung adalah angkatan kerja yang bekerja tidak optimal sehingga terjadi kelebihan tenaga kerja.
Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.         
Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai ketrampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya.
Dalam pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.           
Kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
Ketika Negara tetangga kita sedang menikmati keberhasilan sistem ketenagakerjaannya, kita masih terkutat dengan permasalahan gimana caranya agar tenaga kerja di Indonesia menjadi sejahtera dan pengusahapun mengalami yang sama. Sampai-sampai banyak sekali demo dimana-mana untuk menuntut hak tenaga kerja, yah terutama para buruh yang selalu dikatakan menjadi sapi perah bagi para pengusaha. Permasalahan yang dilmatis bagi Indonesia apabila sangat berpihak ke pekerja maka ada kemungkinan pengusaha ngambek dan parahnya (mungkin) investor kabur semua..nah kali terlalu berpihak ke pengusaha, mungkin sila Pancasila yang ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab akan berubah menjadi Kemanusiaan yang tidak adil dan tidak beradab, karena memeras keringat sendiri tapi untuk keuntungan orang/Negara lain…yah begitulah kira-kiranya dilematis yang dihadapi Negara kita.
Sudah berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga kerja, seperti buruh pabrik yang masih saja belum mendapatkan haknya, kemudian tenaga kerja di luar negeri yang ternyata sampai sekarang masih terdapat kasus-kasus yang sangat memiriskan hati kita.. dalam hal ini saya coba fokuskan usaha pemerintah dalam mengatasai permasalahan tenaga kerja di Indonesia dengan mengeluarkan UU No 13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan.
           
D.    Tenaga Kerja dan Permasalahannya 
Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut analisis saya berangkat dari beberapa faktor, yaitu;
  1. Lapangan pekerjaan semakin sedikit
  2. Tingginya jumlah penggangguran massal;
  3. Rendahnya tingkat pendidikan;
  4. Minimnya perlindungan hukum
  5. Upah kurang layak
  6. External factor (sepeti krisis global yang menurut beberapa ahli krisis ini masih terus terjadi hingga 2010)
  7. Tidak memiliki kreativitas dan inovasi-inovasi
Dari berbagai faktor tersebut mungkin kita akan mengatakan bahwa tenaga kerja justu menjadi masalah bagi bangsa ini. Apakah kita akan selalau berpikir seperti itu? Mungkin negaa ini akan tersu terkutat dengan masalah tersebut. Jika melihat data pengangguran di Indonesia pada Agustus tahun 2006 sebesar 10,93 orang kemudian pada tahun 2007 (bulan Agustus) sebesar 10,01 juta. Kemudian angka pengangguran di Indonesia pada Agustus 2008 mencapai 9,39 juta. (Data: Olahan dari BPS dan dai berbagai sumber)
Sementara jumlah penduduk yang bekerja mencapai 102,55 juta orang bertambah 503 ribu dibanding Februari 2008, atau bertambah 2,62 juta dibanding Agustus 2007. Sehingga total jumlah angkatan kerja yang bekerja maupun pengangguran pada Agustus 2008 mencapai 111,95 juta orang, bertambah 470 ribu orang dibanding Februari 2008 atau bertambah 2,01 juta orang dibanding Agustus 2007. Sektor yang mengalami peningkatan lapangan kerja pada Agustus 2008 dibanding Agustus 2007 adalah jasa kemasyarakatan yang terdiri dari pembantu rumah tangga, pertukangan baik tukang kayu dan tukang batu dan jasa cleaning services yang naiak 1,08 juta orang. Di sisi lain dibanding Februari 2008 sektor pertanian mengalami penurunan tenaga kerja sebanyak 1,36 juta namun lapangan kerja sektor pertanian tetap yang terbesar 41,33 juta orang atau 40,33%. Pada Agustus 2008 penduduk yang bekerja sebagai buruh atau karyawan sebanyak 28,18 juta atau 27,5%, berusaha dibantu buruh tidak tetap sebanyak 21,77 juta atau 21,2% dan berusaha sendiri 20,92 juta atau 20,4%. (Data: Olahan dari BPS dan dai berbagai sumber)
Setelah melihat data tersebut angka pengangguran mengalami penurunan dari tahun ke tahun (saya percaya angka ini mungkin turun, jika anda melihat dari sumber lain mungkin angka pengangguran di Indonesia justru mengalami kenikan, terutama angka kemiskinan). Sedangkan berdasarkan data tersebut justru yang meningkat adalah jasa kemasyarakatan yang terdiri dari pembantu rumah tangga, pertukangan baik tukang kayu dan tukang batu dan jasa cleaning services yang naiak 1,08 juta orang. Saya sakin anda sebagai mahasiswa tidak mau masuk ke lapangan pekejaan in. Kemudian melihat angka yang masih sampai 9,39 juta pada tahun 2008 mungkin angka ini sama dengan jumlah beberapa kota/kabupaten di Indonesia mungkin angka ini lebih besar dari beberapa daerah tersebut.
Pengangguran menimbulkan berbagai dampak dalam kehidupan sosial, antara lain  :
1.      Rendahnya pendapatan perkapita penduduk.
2.      Meningkatnya kemiskinan
3.      Meningkatnya angka kriminalitas yang dipicu kesulitan ekonomi.
4.      Merosotnya moral yang ditandai dengan pelaku tindak asusila bermotifkan ekonomi. Kecenderungan memperoleh uang dalam jumlah besar dengan melakukan prostitusi.
5.      Kondisi keamanan yang tidak terjamin akibat dari meningkatnya angka kriminalitas.
6.      Rendahnya kualitas kehidupan masyarakat.
7.      Merebaknya kawasan slum ( lingkungan kumuh )
Pemerintah sudah berupaya untuk mengurangi angka pengangguran dan juga meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Indonesia. Namun ingat dilema pemerintah adalah antara tenaga kerja atau kepada pengusaha (si pemiliki lapangan pekerjaan). Salah satu upayanya adalah dikeluarkan undang-undang No 12 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, kemudian pada salah satu pasalnya yaitu 64, 65 dan pasal 66 memungkinkan perusahaan melakukan outsourcing.
Berdasarka UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.
Untuk mengkaji hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pemberi pekerjaan, akan diuraikan terlebih dahulu secara garis besar pengaturan outsourcing (Alih Daya) dalam UU No.13 tahun 2003. Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut outsourcing (Alih Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat).
Pasal 64 adalah dasar dibolehkannya outsourcing. Dalam pasal 64 dinyatakan bahwa: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Pasal 65 memuat beberapa ketentuan diantaranya adalah:
· penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (ayat 1);
· pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Ø dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
Ø dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
Ø merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
Ø tidak menghambat proses produksi secara langsung. (ayat 2)
· perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum (ayat 3);
perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4);
· perubahan atau penambahan syarat-syarat tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam
· keputusan menteri (ayat 5);
· hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan lain dan pekerja yang dipekerjakannya (ayat 6)
· hubungan kerja antara perusahaan lain dengan pekerja/buruh dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (ayat 7);
· bila beberapa syarat tidak terpenuhi, antara lain, syarat-syarat mengenai pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus berbadan hukum, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (ayat 8).
Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Perusahaan penyedia jasa untuk tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
  • adanya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja;
  • perjanjian kerja yang berlaku antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak;
  • perlindungan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
  • perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis.
Outsourcing berasal dari bahasa Inggris yang berarti “alih daya”. Outsourcing mempunyai nama lain yaitu “contracting out” merupakan sebuah pemindahan operasi dari satu perusahaan ke tempat lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal lain.Di negara-negara maju seperti Amerika & Eropa, pemanfaatan Outsourcing sudah sedemikian mengglobal sehingga menjadi sarana perusahaan untuk lebih berkonsentrasi pada core businessnya sehingga lebih fokus pada keunggulan produk servicenya.
Pemanfaatan outsourcing sudah tidak dapat dihindari lagi oleh perusahaan di Indonesia. Berbagai manfaat dapat dipetik dari melakukan outsourcing; seperti penghematan biaya (cost saving), perusahaan bisa memfokuskan kepada kegiatan utamanya (core business), dan akses kepada sumber daya (resources) yang tidak dimiliki oleh perusahaan.
Disinlah mulai ada pergeseran mengenai fungsi outsourcing, yang seharusnya hanya diberikan untuk pekerjaan-pekerjaan bukan inti, seperti cleaning services atau satpam. Namun dalam perkembangannya Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dkk). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun). Bahkan di beberapa perusahaan justru memberikan pekerjaan inti kepada karyawan dari outsourcing seperti PT KAI, yang memperkerjakan tenaga outsourcing untuk bagian penjualan tiket, porter, administrasi dan penjaga pintu masuk. Padahal pekerjaan-pekerjaan tersebut terkait langsung dengan jasa angkutan kereta api. Kemudian banyak perusahaan lainnya yang melakukan pelanggaran seperti ini. Umumnya tenaga kerja di outsource untuk menekan biaya yang harus dikeluarkan karena perusahaan tidak berkewajiban menanggung kesejahteraan mereka. Tenaga outsource juga tidak harus diangkat sebagai karyawan tetap sehingga beban perusahaan berkurang.
Inilah yang menjadi pemikiran bagi para karyawan, dimana outsourcing hanya dianggap sebagai suatu upaya bagi perusahaan untuk melepaskan tanggungjawabnya kepada kayawan, dengan alas an efesiensi dan efektifitas pekerjaan, outsourching ini dilakukan.
Maka dalam outsourcing (Alih daya) sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama (core business) dengan pekerjaan penunjang perusahaan (non core business) dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen perusahaan. Dalam melakukan outsourcing perusahaan pengguna jasa outsourcing bekerjasama dengan perusahaan outsourcing, dimana hubungan hukumnya diwujudkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang memuat antara lain tentang jangka waktu perjanjian serta bidang-bidang apa saja yang merupakan bentuk kerjasama outsourcing. Karyawan outsourcing menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing untuk ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing.
B.     Pemecahan Masalah: Kewirausahaan Sosial 
Terlepas dari berbagai permasalahan pengangguan dan masalah lainnya yang terkait dengan tenaga kerja. Sudah sepatutnya kita harus menjadi anak bangsa yang memiliki kreatifitas dan inovasi-inovasi (ini adalah satu permasalahan ketenaga kerjaan –kurang kreatifi dan inovatif-). Terutama mahasiswa yang memiliki jiwa ingin tahu dan ingin maju seta ingin memecahkan permasalahn-permasalahan sosial yang terjadi di sekitarnya, karena itulah mahasiswa sering disebut sebagai agent of change. Maka diperlukan spirit kewirausahaan sosial pada para agen perubahan tersebut. Dengan jiwa social entrepreneurship tersebut akan mendorong masyarakat untuk membangun dan mengembangkan inovasi-inovasi baik yang diadopsi dari luar maupun dari lokal dan tentunya tanpa harus menanggalkan jati diri bangsa. Tentu dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan sosial di Indonesia, seperti masalah pengangguran tadi.
Social Entrepreneurship akhir-akhir ini menjadi makin populer terutama setelah salah satu tokohnya Dr. Muhammad Yunus, pendiri Grameen Bank di Bangladesh mendapatkan hadiah Nobel untuk perdamaian tahun 2006. Namun di indonesia sendiri kegiatan ini masih belum mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah dan para tokoh masyarakat karena memang belum ada keberhasilan yang menonjol secara nasional. Bahkan dari pihak swasta (perusahaan) melalui coorporate social responsibility (CSR) belum bisa menumbuhkan entrepeneur- entrepeneur muda, karena CSR yang dikeluarkan lebih ditujukan untuk mengamankan perusahaan bukan memberdayakan masyarakat sekitarnya.
Maka diperlukan banyak terobosan, dibutuhkan upaya-upaya untuk memadukan berbagai inisiatif. Oleh karena itu persoalan kita lebih pada bagaimana menemukan spirit daripadanya. Bagaimana agar kinerja wirausaha itu semakin memiliki dampak sosial yang besar. Karena baik Muh. Yunus maupun tokoh-tokoh wirausaha sosial tak kan mengingkari, bahwa kesuksesan mereka lahir dari pergumulan yang demikian intens dengan kemiskinan. Maka upaya untuk memasyarakatkan Social Entrepreneurship harus mendapatkan dukungan semua pihak yang mendambakan terwujudnya kesejahteraan rakyat yang merata, dan diharapkan tidak hanya berhenti dalam seminar ini saja tetapi dilanjutkan dengan rencana aksi yang nyata sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
David Bornstein memaparkan bagaimana para wirausahawan sosial dari berbagai belahan dunia yang hampir tak terliput oleh media namun telah mengubah aras sejarah dunia dengan terobosan berupa gagasan-gagasan inovatif, memutus sekat-sekat birokrasi, mengusung komitmen moral yang tinggi dan kepedulian (How to Change the World, 2004). Selain buah kerja brilian Muhammad Yunus, puluhan kisah wirausahawan sosial lain, seperti Fabio Rosa (Brasil) yang menciptakan sistem listrik tenaga surya yang mampu menjangkau puluhan ribu orang miskin di pedesaan, Jeroo Billimoria (India) yang bekerja keras membangun jaringan perlindungan anak-anak telantar, Veronika Khosa (Afrika Selatan) yang membangun model perawatan yang berbasis rumah (home-based care model) untuk para penderita AIDS yang telah mengubah kebijakan pemerintah tentang kesehatan di negara tersebut, dan banyak lagi tokoh yang buah tangannya telah terasa langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan demikian, kewirausahaan sosial merupakan salah satu upaya untuk memperkenalkan solusi baru pada masalah-masalah sosial. Para wirausahawan sosial (social entrepreneur) dengan komitmen kerja dan moral yang tinggi, merupakan kesegaran di tengah-tengah pembangunan yang terasa mengimpit. Dengan segala keterbatasaanya wirausahaan sosial dapat memberikan peluang-peluang di masyarakat untuk maju bersama. Kemudian dengan pentingnya posisi wirausahaan sosial yang dapat bersinegi dalam pencapaian MDGs, pemerintah dapat memberikan dukungan penuh dengan mengeluarkan regulasi yang memberikan iklim kondusif bagi pertumbuhan kewiausahaan sosial di Indonesia. 
C.    Penanggulangan Permasalahan Ketenagakerjaan
1.      Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran (GNPP).       
Mengingat 70 persen penganggur didominasi oleh kaum muda, maka diperlukan penanganan khusus secara terpadu program aksi penciptaan dan perluasan kesempatan kerja khusus bagi kaum muda oleh semua pihak.       
Berdasarkan kondisi diatas perlu dilakukan Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran (GNPP) dengan mengerahkan semua unsur-unsur dan potensi di tingkat nasional dan daerah untuk menyusun kebijakan dan strategi serta melaksanakan program penanggulangan pengangguran. Salah satu tolok ukur kebijakan nasional dan regional haruslah keberhasilan dalam perluasan kesempatan kerja atau penurunan pengangguran dan setengah pengangguran.            
Gerakan tersebut dicanangkan dalam satu Deklarasi GNPP yang diadakan di Jakarta 29 Juni 2004. Lima orang tokoh dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perwakilan pengusaha, perwakilan perguruan tinggi, menandatangani deklarasi tersebut, merekaadalah Gubernur Riau H.M. Rusli Zainal; Walikota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Zulkarnaen Karim; Palgunadi; T. Setyawan,ABAC; pengusaha; DR. J.P. Sitanggang, UPN Veteran Jakarta; Bambang Ismawan, Bina Swadaya, LSM; mereka adalah sebagian kecil dari para tokoh yang memandang masalah ketenagakerjaan di Indonesia harus segera ditanggulangi oleh segenap komponen bangsa.
Menurut para deklarator tersebut, bahwa GNPP ini dimaksudkan untuk membangun kepekaan dan kepedulian seluruh aparatur dari pusat ke daerah, serta masyarakat seluruhnya untuk berupaya mengatasi pengangguran. Dalam deklarasi itu ditegaskan, bahwa untuk itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebaiknya segera dibentuk Badan Koordinasi Perluasan Kesempatan Kerja.        
Kesadaran dan dukungan sebagaimana diwujudkan dalam kesepakatan GNPP tersebut, menunjukan suatu kepedulian dari segenap komponen bangsa terhadap masalah ketenagakerjaan, utamanya upaya penanggulangan pengangguran. Menyadari bahwa upaya penciptaan kesempatan kerja itu bukan semata fungsi dan tanggung jawab Depatemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akan tetapi merupakan tanggung jawab kita semua, pihak pemerintah baik pusat maupun daerah, dunia usaha, maupun dunia pendidikan. Oleh karena itu, dalam penyusunan kebijakan dan program masing-masing pihak, baik pemerintah maupun swasta harus dikaitkan dengan penciptaan kesempatan kerja yang seluas-luasnya. 
2.      Konsepsi. 
Sementara itu dalam Raker dengan Komisi VII DPR-RI 11 Pebruari 2004 yang lalu, Menakertrans Jacob Nuwa Wea dalam penjelasannya juga berkesempatan memaparkan konsepsi penanggulangan pengangguran di Indonesia, meliputi keadaan pengangguran dan setengah pengangguran; keadaan angkatan kerja; dan keadaan kesempatan kerja; serta sasaran yang akan dicapai. Dalam konteks ini kiranya paparan tersebut masih relevan untuk diinformasikan.
Dalam salah satu bagian paparannya Menteri menyebutkan, bahwa pembukaan UUD 1945 mengamanatkan: "... untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa ...". Selanjutnya secara lebih konkrit pada Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa : " tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan " dan pada Pasal 28 D ayat (2) menyatakan bahwa:" Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Hal ini berarti, bahwa secara konstitusional, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pekerjaan dalam jumlah yang cukup, produktif dan remuneratif.. Kedua Pasal UUD 1945 ini perlu menjadi perhatian bahwa upaya-upaya penanganan pengangguran yang telah dilaksanakan selama ini masih belum memenuhi harapan, serta mendorong segera dapat dirumuskan Konsepsi Penanggulangan Pengangguran.
Selanjutnya Menakertrans menyatakan, Depnakertrans dengan mengikut sertakan pihak-pihak terkait sedang menyusun konsepsi penanggulangan pengangguran. Dalam proses penyusunan ini telah dilakukan beberapa kali pembahasan di lingkungan Depnakertrans sendiri, dengan Tripartit secara terbatas (Apindo dan beberapa Serikat Pekerja); dan juga pembahasan dengan beberapa Departemen dan Bappenas. " Memperhatikan kompleksnya permasalahan pengangguran, disadari bahwa penyusunan konsepsi tersebut masih perlu didiskusikan dan dikembangkan lebih lanjut dengan berbagai pihak yang lebih luas, antara lain sangat dibutuhkan masukan dan dukungan sepenuhnya dari Anggotra DPR-RI yang terhormat khususnya Komisi VII; masih memerlukan waktu dan dukungan biaya sehingga pada akhirnya dapat dirumuskan suatu Konsepsi Penanggulangan Pengangguran di Indonesia yang didukung oleh seluruh komponen masyarakat", tutur Menteri Jacob Nuwa Wea. 
3.      Keadaan Penganggur dan Setengah Pengangguran.
     
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dll.          
Menurut data BPS angka pengangguran pada tahun 2002, sebesar 9,13 juta penganggur terbuka, sekitar 450 ribu diantaranya adalah yang berpendidikan tinggi. Bila dilihat dari usia penganggur sebagian besar (5.78 juta) adalah pada usia muda (15-24 tahun). Selain itu terdapat sebanyak 2,7 juta penganggur merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (hopeless). Situasi seperti ini akan sangat berbahaya dan mengancam stabilitas nasional.
Masalah lainnya adalah jumlah setengah penganggur yaitu yang bekerja kurang dari jam kerja normal 35 jam per minggu, pada tahun 2002 berjumlah 28,87 juta orang. Sebagian dari mereka ini adalah yang bekerja pada jabatan yang lebih rendah dari tingkat pendidikan, upah rendah, yang mengakibatkan produktivitas rendah. Dengan demikian masalah pengangguran terbuka dan setengah penganggur berjumlah 38 juta orang yang harus segera dituntaskan. 
4.      Keadaan Angkatan Kerja dan Keadaan Kesempatan Kerja.         
    
Masalah pengangguran dan setengah pengangguran tersebut di atas salah satunya dipengaruhi oleh besarnya angkatan kerja. Angkatan kerja di Indonesia pada tahun 2002 sebesar 100,8 juta orang. Mereka ini didominasi oleh angkatan kerja usia sekolah (15-24 tahun) sebanyak 20,7 juta. Pada sisi lain, 45,33 juta orang hanya berpendidikan SD kebawah, ini berarti bahwa angkatan kerja di Indonesia kualitasnya masih rendah.
Keadaan lain yang juga mempengaruhi pengangguran dan setengah pengangguran tersebut adalah keadaan kesempatan kerja. Pada tahun 2002, jumlah orang yang bekerja adalah sebesar 91,6 juta orang. Sekitar 44,33 persen kesempatan kerja ini berada disektor pertanian, yang hingga saat ini tingkat produktivitasnya masih tergolong rendah. Selanjutnya 63,79 juta dari kesempatan kerja yang tersedia tersebut berstatus informal.    
Ciri lain dari kesempatan kerja Indonesia adalah dominannya lulusan pendidikan SLTP ke bawah. Ini menunjukkan bahwa kesempatan kerja yang tersedia adalah bagi golongan berpendidikan rendah.           
Seluruh gambaran di atas menunjukkan bahwa kesempatan kerja di Indonesia mempunyai persyaratan kerja yang rendah dan memberikan imbalan yang kurang layak. Implikasinya adalah produktivitas tenaga kerja rendah.            
5.      Sasaran
Sasaran yang diharapkan, dirumuskan sebagai berikut :        
·         Menurunnya jumlah penganggur terbuka dari 0,96 pesen menjadi 5,5 persen pada tahun 2009.


·         Menurunnya jumlah setengah penganggur dari 28,65 persen menjadi 20 persen dari jumlah yang bekerja pada tahun 2009.    


·         Meningkatnya jumlah tenaga kerja formal dari 36,71 persen menjadi 60 persen dari jumlah yang bekerja pada tahun 2009.    


·         Menurunnya jumlah angkatan kerja usia sekolah dari 20,54 persen menjadi 15 persen pada tahun 2009.           
·         Tingkatkan perluasan lapangan kerja dari 91,65 juta orang menjadi 108,97 juta orang.  
·         Terbangunnya jejaring antara pusat dengan seluruh Kabupaten/kota.
Untuk mencapai hal tersebut disusun strategi, kebijakan dan program-program yang perlu terus dibahas untuk menjadi kesepakatan semua pihak, meliputi Pengendalian Jumlah Angkatan kerja peningkatan Kualitas angkatan Kerja; peningkatan Efektivitas Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja; pembinaan Hubungan Industrial.
Kesimpulan     :
            Dari laporan tentang “Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonsia“ tersebut dapat disimpulkan bahwa permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia yang disebabkan oleh pemerintah diantaranya kurangnya lapangan pekerjaan yang disediakan oleh negeri maupun swasta, minimnya perlindungan hukum, upah kurang layak dan External factor ( sepeti krisis global yang menurut beberapa ahli krisis ini masih terus terjadi hingga 2010 ) selain penyebab dari pemerntah, masyarakat juga merupakan salah satu penyebab terjadinya permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia yaitu rendahnya tingkat pendidikan, tingginya jimlah pengangguran massal dan sedikitnya masyarakat yang memiliki kreatifitas dan inivasi – inovasi.
Saran               :
            Peran dari pemerintah sangat di harapkan untuk mengurangi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, misalnya dengan memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas dan mobilitas tenaga kerja dan mendorong jiwa wira usaha bagi angkatan kerja.
            Selain peran pemerintah masyarakat juga ikut berperan dalam mengurangi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, misalnya dengan meningkatkan kesejahteraan dengan cara bekerja, sekolah yang tinggi dan mengembangkan krearivitas – kreativitas dan inovasi mereka.