Ada yang bertanya : "Bagaimana kalau mimpi basah abis sahur? Apakah puasa saya tetap sah sampai Magrib?"
Apabila kita sedang berpuasa,
melakukan sesuatu yang membatalkan puasa tanpa kesadaran atau tanpa
kesesengajaan, misalnya makan atau minum, maka puasanya tidak batal
karena dilakukan tanpa kesengajaan atau tanpa kesadaran.
Mimpi basah terjadi tanpa niat
dan tanpa kesengajaan orang yang mengalaminya. Mimpi basah terjadi
karena proses biologis ketika kapasitas sperma sudah melewati ambang
batas, maka sperma itu keluar lewat mimpi, yang kemudian disebut mimpi
basah.
Karena mimpi basah itu terjadi di luar
kesengajaan atau kesadaran kita, maka hukumnya sama seperti kita makan
atau minum tanpa sengaja. Oleh karena itu, puasanya tetap sah dan harus
dilanjutkan hingga magrib.
Ada beberapa aktivitas yang
mungkin oleh sebagian orang dinilai dapat membatalkan puasa, termasuk
mimpi basah. Padahal jika merujuk pada keterangan-keterangan yang sahih
dari Nabi Muhammad SAW ternyata hal tersebut tidaklah membatalkan puasa.
Apa sajakah itu?
Gosok gigi
Islam
memerintahkan kita menjaga kebersihan, salah satunya dengan menjaga
kebersihan gigi. Karena itu menggosok gigi tetap dianjurkan walau sedang
berpuasa. Hal ini mengacu ke hadis, Amir bin Rabi’ah R.A. mengatakan, “Aku melihat Rasulullah SAW menggosok gigi padahal beliau sedang puasa” (H.R. Ahmad dan Bukhari).
Muntah & mimpi basah
Orang yang muntah dan mimpi basah puasanya tidak batal karena itu di luar kemampuan dirinya. Sebagaimana hadits, “Tidak batal orang yang muntah, yangmimpi hubungan seks, dan berbekam (diambil darah).” (H.R. Abu Daud).
Mencium istri
Istri Rasulullah SAW. Ummu Salamah r.a. mengatakan, “Nabi Muhammad SAW menciumku padahal beliau sedang puasa" (H.R. Tirmidzi).
Diriwayatkan dari Aisyah R.A., “Nabi
Muhammad SAW memeluk dan mencium (istrinya) ketika sedang berpuasa, dan
beliau lebih mampu menahan diri dari siapa pun di antara kalian” (H.R. Bukhari).
Diambil darah
Diambil
darah saat puasa untuk keperluan laboratorium atau sebagai donor darah
tidak membatalkan puasa kecuali jika dengan donor tubuh menjadi lemah
(drop), diperbolehkan untuk berbuka. Hal ini mengacu pada hadis, “Nabi Muhammad SAW berbekam (diambil darah) ketika beliau puasa” (H.R. Bukhari).
Mandi siang hari
Mandi di siang hari tidak membatalkan puasa sebagaimana keterangan seorang sahabat berikut, “Aku melihat Rasulullah SAW menuangkan air di kepalanya ketika puasa karena cuaca panas” (H.R. Ahmad).
Berkumur-kumur
Umar R.A. berkata, "Suatu
hari aku merasa gembira kemudian aku mencium [istriku] padahal aku
sedang puasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW kataku, 'Hari ini
saya melakukan kesalahan besar, saya mencium istri padahal sedang
puasa,' Rasulullah SAW bersabda, 'Apa pendapatmu jika kamu berkumur
dengan air, padahal engkau puasa?' Aku menjawab,'Tidak apa-apa,' Nabi
bersabda, 'Lalu mengapa?' " (H.R. Ahmad dan Abu Daud)
source : yahoo.com